PERNYATAAN HUKUM

PERNYATAAN HUKUM

PERNYATAAN HUKUM

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

PELITA UMAT

Nomor 03/PH/DPP/LBH PELITA UMAT/04/2021

Tentang

HENTIKAN KRIMINALISASI AJARAN ISLAM DAN AKTIVISNYA

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menyatakan menyita sejumlah buku bertema jihad saat menangkap Munarman di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, DPP LBH PELITA UMAT memberikan pernyataan hukum sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (in casu Densus 88 Antiteror) tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mensyaratkan bahwa penangkapan harus didahului dengan penetapan status tersangka. Penetapan status tersangka juga harus berdasarkan kekuatan 2 (dua) alat bukti minimal dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015. Dengan demikian penangkapan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

KEDUA, Bahwa oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pendahuluan (in casu calon tersangka), maka penangkapan tersebut juga dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang pada intinya tidak mendapatkan atau tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

KETIGA, Bahwa kami protes keras terhadap penyitaan sejumlah buku yang bertema jihad, terlebih lagi kemudian dipublikasikan ke media dan publik. Hal ini dikhawatirkan berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap istilah dan ajaran Islam yaitu jihad. Istilah jihad banyak dijelaskan didalam Al-Qur’an dan hadits;

KEEMPAT, Bahwa kami mendorong agar proses penegakan hukum dipisahkan dari politik. Kami berpendapat bahwa menyita buku-buku bertema jihad dan menampilkan kehadapan media dan publik adalah tampak seperti tindakan politik. Apa hubungannya antara tindakan pidana dengan buku tersebut. Kami patut menduga sedang ada upaya membangun narasi “buku-buku jihad inspirator teroris”, sehingga berujung pada stigmatisasi-alienasi istilah jihad;

KELIMA, bahwa adanya kriminalisasi dan ‘monsterisasi’ Jihad, membuat orang takut terhadap sesuatu yang seharusnya tidak ditakutkan. Dikhawatirkan terjadi kecenderungan tidak akan berani menjelaskan terkait Jihad Sebab ketika membahas seolah-olah seorang penjahat atau teroris dan dituduh orang yang cenderung akan berpikiran ISIS;

KEENAM, Bahwa kami menyeru kepada para praktisi hukum, akademisi dan ahli hukum untuk turut serta melakukan pembelaan terhadap segala potensi kriminalisasi ajaran Islam dan aktivisnya.

Demikian pernyataan hukum disampaikan

Jakarta, 30 April 2021

Chandra Purna Irawan SH MH

(Ketua)

Panca Putra Kurniawan SH MSi

(Sekretaris Jenderal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *